Himalayapost.id, Padang- Sebanyak 52 narapidana nasrani dari seluruh UPT Pemasyarakatan di Sumatera Barat mendapat Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pidana sehubungan peringatan Hari Raya Natal 2022.
Penyerahan Remisi yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Padang pada Minggu (25/12/22) ini diikuti Kepala Divisi Pemasyarakatan M. Ali Syeh Banna didampingi Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang, Kepala Rupbasan Padang, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Padang, Kepala Rutan Kelas IIB Padang dan Kepala Lapas Kelas IIA Padang.
“Perayaan natal ini mari kita perbaiki diri kita agar menjadi berkah untuk orang lain. Program pembinaan untuk menyiapkan warga binaan berinteraksi secara sehat kepada masyarakat luas yang diharapkan dapat berintegrasi kembali kepada masyarakat,” sebut M. Ali Syeh Banna.
Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No. 32 Tahun 1999, Kepres RI No. 174 Tentang Remisi dan Permenkumham RI No.07 Tahun 2022.