Himalayapost.id, Pasaman Barat- Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat, di Muara Talang, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (8/9/22) malam sekira pukul 19.20 WIB.
Keduanya masing-masing berinisial NF (39) dan SR (27), warga Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
“Petugas saat itu tengah melakukan patroli, dan mendapat laporan bahwa adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di Muara Talang, Kecamatan Ranah Batahan,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M.
Diterangkannya, di daerah Muara Talang tersebut petugas mendapati sebuah kendaraan minibus Daihatsu Grandmax warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM mengangkut sebanyak 56 jerigen diduga berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutup dengan terpal warna orange.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka ini mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Pasaman Barat, kemudian akan dijual keluar daerah Kabuapten Pasaman Barat dengan harga yang lebih tinggi.