Soal Viral Jenazah Digotong, Bupati Jon Pandu Klarifikasi: Pemkab Tak Bisa Langgar Aturan Hutan Lindung

oleh
IMG 20251030 WA0474

Arosuka, Himalayapost.id — Bupati Solok Jon Firman Pandu akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait video viral jenazah warga Jorong Lubuak Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, yang digotong warga karena sulitnya akses jalan menuju pemukiman.

Video tersebut ramai di media sosial dan sejumlah portal lokal, memunculkan kritik terhadap pemerintah daerah. Menanggapi hal itu, Bupati Jon Pandu menegaskan bahwa Pemkab Solok tidak tinggal diam, namun pembangunan jalan menuju Lubuak Rasam belum dapat dilakukan karena wilayah tersebut berada di kawasan Hutan Lindung.

IMG 20251030 WA0473

Dalam unggahan video klarifikasi di akun TikTok pribadinya @jonpandu, Bupati Jon menyampaikan belasungkawa atas wafatnya seorang guru SDN 20 Lubuak Rasam yang jenazahnya viral saat digotong. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa sembarangan membangun jalan di kawasan tersebut karena terikat oleh aturan hukum kehutanan nasional.

> “Kalau jalan itu kita bangun begitu saja, maka pemerintah daerah justru melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Karena wilayah itu masih masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung,” tegas Jon Pandu.

BACA JUGA Rapat Paripurna PAW Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok Akan Digelar

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pembangunan infrastruktur di kawasan hutan hanya bisa dilakukan setelah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tanpa izin resmi tersebut, kegiatan pembangunan apa pun di kawasan hutan dianggap ilegal.

Bupati Jon menambahkan, melanggar aturan kawasan hutan bukan perkara ringan. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelanggaran semacam ini bisa dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp5 miliar. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan mengambil langkah yang dapat merugikan masyarakat maupun daerah secara hukum.

Menurutnya, masalah jalan ke Lubuak Rasam bukan hal baru. Sejak masa pemerintahan Bupati Gamawan Fauzi, Gusmal, Syamsu Rahim hingga Epyardi Asda, kendala pembangunan selalu sama: status lahan yang berada dalam kawasan lindung. Semua kepala daerah sebelumnya juga menghadapi batas hukum yang sama, bukan karena kurangnya niat membangun.

BACA JUGA GOR Batu Batupang Hidup Lagi! Warga Senam Bareng Bupati, UMKM Laris Manis.

> “Kita tidak boleh menabrak aturan. Justru dengan mengikuti prosedur hukum, kita sedang melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjerat masalah di kemudian hari,” ujar Jon Pandu menegaskan.

Sebagai langkah ke depan, Pemkab Solok tengah menjajaki mekanisme pembangunan akses jalan legal dan berkelanjutan melalui koordinasi dengan Kementerian LHK dan instansi terkait. Pemerintah berkomitmen mencari solusi yang sesuai prosedur tanpa melanggar ketentuan kawasan hutan.

Bupati Jon Pandu berharap masyarakat dapat memahami kondisi hukum yang berlaku dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak berimbang. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpihak pada masyarakat, namun setiap langkah harus dilakukan secara berizin, berkeadilan, dan sesuai hukum.

> “Kita semua tentu ingin masyarakat Lubuak Rasam lebih mudah beraktivitas, tapi caranya harus benar dan sesuai hukum. Ini bukan soal kemauan, tapi soal tanggung jawab terhadap aturan negara,” tutupnya.( Yef )