Himalayapost.id, Padang- Sembilan remaja yang diduga kuat sebagai pelaku tawuran ditangkap Polresta Padang di beberapa lokasi pada Minggu (25/12/22).
“Dimulai Sabtu malam hingga Minggu pagi kami menggelar operasi untuk menindak para pelaku balap liar serta tawuran, sembilan orang kami amankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Dari sejumlah ramaja yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan lima bilah senjata tajam dengan rincian tiga bilah samurai dan dua bilah celurit.
“Para pelaku beserta senjata tajam langsung kami bawa ke Mako Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” kata Kompol Dedy Ardiansyah Putra.
Menurut Kasat, pelaku yang terbukti memiliki senjata tajam nantinya akan diproses secara pidana dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Dedy Ardiansyah Putra juga mengatakan, operasi tersebut ia gelar pada Sabtu malam hingga Minggu pagi dengan melibatkan personil Satuan Samapta hingga Reserse Kriminal.
“Upaya yang digunakan yaitu berupa patroli atau menindaklanjuti informasi dari masyarakat, selain itu ada juga sistem mobile yang dilakukan oleh petugas berpakaian preman,” jelas Kasat Reskrim.
Beberapa lokasi tersebut yaitu Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Prof. Dr. Hamka, Jalan By Pass, kawasan Andalas, Tugu Perjuangan Simpang Haru, dan lainnya.
“Kami juga tidak bosan-bosan mengimbau orang tua agar memperketat pengawasan kepada anak, bukan setelah mendapat informasi bahwasanya anak tertangkap oleh pihak kepolisian baru mencari anak-anaknya ke kantor polisi,” tutupnya.