Himalayapost.id – Den Haag, Belanda, Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atas tuduhan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Gaza.
Gugatan ini dilayangkan oleh Afrika Selatan pada 9 Januari 2024. Dalam gugatan tersebut, Afrika Selatan menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan membunuh lebih dari 23 ribu warga Palestina di Gaza.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu marah atas gugatan tersebut. Ia menyebut gugatan itu sebagai “tuduhan palsu” dan “serangan politik” terhadap Israel.
“Gugatan ini sama sekali tidak berdasar dan merupakan serangan politik terhadap Israel,” kata Netanyahu. “Israel tidak pernah melakukan genosida terhadap orang Palestina.”
Afrika Selatan menggunakan Konvensi Genosida sebagai dasar gugatan karena negaranya dan Israel adalah pihak peratifikasi konvensi tersebut. Maka dari itu, kedua negara harus patuh terhadap aturan yang tertera dalam konvensi tersebut.
Konvensi Genosida 1948 mendefinisikan genosida sebagai “suatu tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, seluruh atau sebagian, suatu kelompok bangsa, ras, agama, atau kelompok etnis.”
Gugatan Afrika Selatan ini akan menjadi ujian bagi Mahkamah Internasional. Jika Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Israel telah melakukan genosida, maka Israel akan menghadapi sanksi internasional.
Namun, jika Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Israel tidak bersalah, maka hal itu akan menjadi kemenangan bagi Israel dan akan memperkuat posisinya dalam konflik dengan Palestina. (Ly)