Himalayapost.id, Solok- Selasa (6/9/22) masyarakat Lolo, Kabupaten Solok melangsungkan kegiatan aksi damai atas penolakan tambang yang dikelola PT. Mineral Sukses Makmur (MSM) eks PT. Global Mineral Sejahtera, di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Jl. Raya Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Adapun tuntutan masyarakat Nagari Lolo kepada Pengadilan Negeri Koto Baru terkait perizinan aktivitas perusahaan tersebut, yang dikatakan telah melanggar hukum dan ketentuan perizinan tambang sehingga membuatnya ilegal, di antaranya:
- Tidak pernah menepati janji dan pernyataan perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati secara bersama-sama sesuai akta notaris No.1 Tanggal 05 Juni 2005 atas Notaris Yunidarti, SH.
- Telah merampas hak-hak pemilik tanah adat ulayat masyarakat Nagari Lolo yang ditambang secara ilegal tanpa ada pengindahan persetujuan bersama dan tanpa rekomendari Pemerintah Nagari Lolo.
- Telah merusak lingkungan baik lokasi dan kehidupan masyarakat karena membuka lahan tambang tidak sesuai dengan kajian studi UKL dan UPL yang telah direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang batu besi kepada PT. Mineral Sukses Makmur eks PT. Global Mineral Sejahtera.
- Bahwa kontrak perjanjian kerja sama yang telah dinotariskan antara PT. Mineral Sukses Makmur eks PT. Global Mineral Sejahtera pada tanggal 05 Juni 2005 di hadapan Notaris Yunidarti, SH, di Kota Padang telah berakhir dengan pemilik tanah adat ulayat, BPN dan Pemerintah Nagari Lolo pada tahun 2015 yang telah habis dan selesai kontrak kerja samanya. Namun PT. Mineral Sukses Makmur eks PT. Global Mineral Sejahtera tetap melakukan perpanjangan Izin Usaha Produksi (IUP) tambang batu besi dan melakukan akktivitas penambangan sampai saat ini, walaupun pihak pemilik telah melakukan pelarangan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan dan tidak adanya perpanjangan kontrak sejak tahun 2015 hingga saat saat ini (2022).
- Pemilik tanah adat ulayat, KAN, BPN dan Pemerintah Nagari sejak tahun 2015 tidak pernah memberikan izin baik untuk menambang serta perpanjangan Izin Usaha Produksi (IUP) tambang batu besi kepada PT. Mineral Sukses Makmur eks PT. Global Mineral Sejahtera.
- Pemerintah Nagari Lolo sesuai dengan bukti pernyataan wali nagari sejak tahun 2015 hingga saat ini (2022) tidak pernah menerbitkan surat-surat mengenai rekomendasi syarat pengurusan perpanjangan Izin Usaha Produksi (IUP) tambang batu besi PT. Mineral Sukses Makmur eks PT. Global Mineral Sejahtera.
- Selama masa persidangan yang telah digelar dan dilaksanakan perkara hukumnya ini di Pengadilan Koto Baru sebanyak 12 kali persidangan, tidak pernah dihadiri satu kali pun oleh PT. Mineral Sukses Makmur eks PT. Global Mineral Sejahtera.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Bayu Agung Kurniawan, S.H menyebut, apa yang dilakukan peserta aksi tidak akan mempengaruhi keputusan sidang yang. “Kami telah menunjuk hakim-hakim terbaik untuk menangani kasus ini dan hasil keputusannya akan dibacakan 2 minggu lagi,” katanya. (SD)