Himalayapost.com, Jakarta- Posisi ASN kerap berpotensi terlibat dalam politik praktis, khususnya saat kontes politik berlangsung. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Otok Kuswandaru, Senin (26/9/22).
“Meskipun pada realitanya, PNS kerap kali terjebak dalam tekanan netralitas politik yang berimplikasi atau bahkan mengancam kariernya,” kata Otok saat sosialisasi Netralitas ASN dalam Politik Pemerintah Daerah, di Jakarta.
“Calon pimpinan daerah memiliki kepentingan untuk memenangkan pemilihan, sementara ASN misalnya memiliki kepentingan agar jabatan dan kariernya tidak terancam,” terangnya.
Ia menyebut, untuk melindungi karier ASN yang menjaga netralitasnya, kehadiran Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian menjadi angin segar bagi ASN.
Sementara Kepala Kanreg V BKN Jakarta Julia Leli Kurniatri menyampaikan, tahun 2024 nanti akan menjadi tahun politik yang berimplikasi pada kerja keras yang memerlukan sinergitas dari banyak pihak.
“Birokrasi pemerintahan akan kuat jika ASN bersifat netral karena pelayanan prima menjadi utama,” imbuhnya.