Himalayapost.id, Solok Selatan- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD gelar Rapat Paripurna rangka pembahasan dan pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2023.
Kedua belah pihak sepakat bahwa kebijakan anggaran dalam APBD tahun 2023 ini menekankan pada pemulihan ekonomi sebagai dampak inflasi, penanganan Covid-19 beserta dampaknya, pemenuhan belanja urusan wajib dan SPM sesuai dengan kewenangan daerah.
Selain itu, penyusunan Ranperda tersebut juga disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten.
“Penyusunan Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Solok Selatan yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023,” kata H. Yulian Efi, Wakil Bupati Solok Selatan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Solok Selatan, Kamis (10/11/22).
Kemudian Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda mengatakan, berdasarkan sasaran pembangunan yang telah disampaikan oleh pemerintah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, fokus kebijakan anggaran tahun depan adalah pengembangan sumber daya manusia, inovasi pengelolaan sumber daya alam, dan pengembangan kawasan pertumbuhan.
“Pembahasan Ranperda Tentang APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023 dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD yang dilaksanakan tanggal 10-11 Oktober 2022 dan dilanjutkan kembali pembahasan dan finalisasi tanggal 7-8 November 2022,” kata Zigo di kesempatan yang sama.
Dalam APBD 2023 yang telah disepakati ini, disepakati bahwa pendapatan daerah senilai Rp832,21 miliar. Jumlah tersebut akan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp75,12 miliar, pendapatan transfer Rp747,21 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 9,87 miliar.
Kemudian, belanja daerah yang disepakati senilai Rp907,44 miliar. Nilai tersebut terdiri dari belanja operasi/modal senilai Rp827.87 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp1 miliar, dan belanja transfer RP78,57 miliar.
Sedangkan pembiayaan daerah yang berasal dari SILPA sebanyak Rp75.23 miliar.
“Terkait hal itu, setelah Ranperda APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka saya instruksikan kepada seluruh OPD untuk segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan,” kata Yulian lebih lanjut.
Seluruh OPD diminta untuk menyegerakan persiapan proses pengadaan barang dan jasa agar pada 2023 bisa segera direalisasikan.