Himalayapost.id, Bukittinggi- Satuan Narkoba Polres Bukittinggi gagalkan peredaran satu paket besar narkotika jenis ganja seberat lebih kurang 1 kg, Minggu (4/9/22).
“Ganja tersebut diamankan dari laki-laki berinisial AH (21), warga Jorong Pinang Batupang, Kabupaten Pasaman,” kata AKP Syafri, SH selaku Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, Senin (5/9/22).
“Sebelum diamankan, personel mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut,” jelas kasat.
Dikatakan, AH diamankan di pinggir jalan di Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam ketika sedang dalam perjalanan dari Pasaman menuju Kota Bukittinggi.
Dari pengakuan AH, ganja tersebut ia beli dari seorang pengedar di Kabupaten Limapuluh Kota dan akan diedarkan kembali di tempat kuliahnya di salah satu perguruan tinggi di Padang.