Himalayapost.id – Dharmasraya Polemik Pilkada Dharmasraya kian memanas setelah tim bakal pasangan calon (bapaslon) Adi Gunawan dan Romi Siska Putra kembali mengajukan sengketa proses pendaftaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya. Pengajuan ini dilakukan Senin (09/09/24) sebagai buntut dari penolakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dharmasraya terhadap pendaftaran mereka sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ini merupakan kali keempat Bawaslu menerima laporan terkait sengketa pilkada yang diajukan oleh tim Adi-Romi. Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum, Khadafi, SH, pihaknya telah melengkapi seluruh berkas dan kronologis penolakan yang dilakukan oleh KPUD Dharmasraya pada 3 dan 4 September 2024 lalu.
“KPU Dharmasraya telah menolak proses pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusulkan Partai Nasdem dan PKS. Ini merupakan pelanggaran yang serius karena telah menghalangi hak partai politik yang dilindungi undang-undang,” kata Khadafi, Senin (09/09/24).
Khadafi, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat, menjelaskan bahwa penolakan tersebut melukai semangat demokrasi. Ia menegaskan bahwa KPUD Dharmasraya seharusnya memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perubahan komposisi partai pengusul dan pendaftaran di masa perpanjangan yang telah disediakan.
“KPU telah memberikan waktu kepada partai politik untuk menyesuaikan komposisi pengusul dan melengkapi berkas pendaftaran. Namun, ketika proses itu dijalankan, justru KPU Dharmasraya menolak hak partai dan paslon, yang pada akhirnya merusak demokrasi,” ujarnya.
Menurut tim kuasa hukum, proses pendaftaran yang dilakukan bapaslon Adi-Romi sebenarnya telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Namun, mereka merasa aneh dengan keputusan KPU yang justru mempersulit proses pendaftaran tersebut.
“Berkas dan syarat pendaftaran yang kami ajukan sudah lengkap dan memenuhi ketentuan. Sehingga sangat aneh kalau KPU, sebagai lembaga yang seharusnya netral dan profesional, justru mempersulit kami dengan alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” tambah Khadafi.
Dalam pengajuan sengketa tersebut, Khadafi dan timnya yakin bahwa Bawaslu akan menerima permohonan mereka dan menetapkan kasus ini sebagai sengketa pilkada. Mereka berharap Bawaslu Dharmasraya dapat menganulir keputusan KPUD dan menetapkan bapaslon Adi-Romi sebagai peserta dalam Pilkada 2024.
“Bukti dan kronologisnya sudah sangat jelas. Apalagi, saat proses penolakan pendaftaran berlangsung, ada Komisioner Bawaslu Dharmasraya yang hadir. Ini memperkuat keyakinan kami bahwa permohonan sengketa pilkada yang kami ajukan akan dikabulkan,” ucapnya.
Tim hukum Adi-Romi berharap Bawaslu Dharmasraya menggunakan kewenangannya untuk membatalkan keputusan KPUD dan memulihkan hak-hak partai pengusul serta bakal calon yang diusung. Mereka juga meminta agar Bawaslu menyatakan bahwa berkas pendaftaran yang diajukan bapaslon Adi-Romi telah memenuhi syarat dan layak untuk diterima sebagai calon resmi dalam Pilkada Dharmasraya 2024.
“Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU dan menerima pendaftaran bapaslon Adi-Romi. Kami juga meminta Bawaslu menyatakan bahwa berkas pendaftaran kami telah memenuhi syarat dan menetapkan Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya yang sah,” ujar Khadafi.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu memiliki tugas penting untuk menjaga prinsip demokrasi yang adil dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan dengan jujur dan berintegritas. Menurutnya, jika Bawaslu mengabulkan permohonan mereka, maka Bawaslu benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemilu dan penyelamat demokrasi.
“Jika Bawaslu mengabulkan tuntutan ini, maka mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Bawaslu juga dapat menjadi penyelamat demokrasi di Dharmasraya dengan mengembalikan hak-hak yang sempat terhalangi oleh KPU,” tutupnya. (NT)