Arosukapost.com, Solok- Polda Sumbar memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering. Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda Sumbar, Kamis (4/8/22).
Jumlah ganja kering yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti. Sisanya 44,45 gram dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.
Pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Rudy Yulianto, S.Ik. MH. bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.Ik. M.Si. dan pihak Kejaksaan Negeri Padang.
Kabid Humas mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama MP (27) oleh Ditnarkoba Polda Sumbar.
“Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37,250 kg yang berhasil diungkap oleh Ditnarkoba,” katanya.
Untuk pasal yang disangkakan sebut Kombes Pol. Dwi, adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.