Himalayapost.id, Jakarta- Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat dari Polri lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai kapolres, Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD225 ribu dan SGD376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, (30/8/22) di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt. 1 Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi, Rabu (31/8/22).
Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.