Himalayapost.id, Jakarta- Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus gagal ginjal akut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
“Meningkatkan mungkin ya dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto, Selasa (1/11/2022).
“Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa, nanti mana yang perlu didalami, gitu. Harus semuanya komprehensif ya,” lanjutnya.
Bareskrim Polri melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam gelar perkara tersebut. Hasil gelar perkara akan disampaikan kepada publik apabila sudah selesai.
“Tunggu dulu nanti hasilnya ya, biar kita gelar dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan tiga perusahaan farmasi yang telah diberi sanksi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup. Satu industri farmasi berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun tiga perusahaan farmasi yang disanksi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Pharma. Tiga produsen obat ini disebut tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup.