Himalayapost.id, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E dan yang terbaru Direktur CV SC berinisial AR.
Hal ini diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah yang menyatakan E dan AR saat ini keberadaannya belum diketahui.
“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV, dan AR selaku Direktur CV SC, sampai saat ini keberadaannya belum diketahui,” kata Azizah, Selasa (27/12/22).
Kemudian Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus gagal ginjal akut. Keenam orang itu berinisial T, A, H, W, DS dan M.
“Penyidik melakukan pemanggilan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap enam orang saksi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil uji lab terhadap bahan baku yang diambil dari CV SC dalam pembuatan obat, alhasil ada kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yaitu 50 sampai 90 persen.