• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Sumbar

Baru 1,5 Bulan Bebas, Pengedar Ganja di Agam Ngedar Lagi

by Himalaya
Februari 24, 2023
in Sumbar
0 0
0
Konferensi pers penangkapan residivis pengedar narkotika jenis ganja, Kamis (23/2/23).

Konferensi pers penangkapan residivis pengedar narkotika jenis ganja, Kamis (23/2/23).

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himalayapost.id, Agam- S alias Tacep (48), warga Pasar Jambak Balah Hilir, Nagari Balah Hilia Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman kembali berurusan dengan karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.

“Pelaku adalah warga asli Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, namun urang sumando di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman,” kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik. saat konferensi pers, Kamis (23/2/23).

AKBP Ferry Ferdian menuturkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun 3 bulan dan baru bebas sejak bulan Januari 2023 (satu setengah bulan bebas) dengan status bebas bersyarat.

“Namun ternyata pelaku tidak jera juga dan masih mengulangi perbuatan yang sama,” ucapnya.

BACA JUGA  Jon Firman Pandu dan Wagub Sumbar Bersinergi Bangun Kabupaten Solok

Ia menerangkan, pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 malam di Simpang Panta, Jorong Panta, Kenagarian Panta Pauh, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam dengan ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat lebih kurang 250 gram.

“Saat dilakukan pengembangan, di Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi dan ditemukan 7 paket narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat lebih kurang 750 gram,” ujarnya.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja di lokasi itu.

“Mengetahui informasi itu, tim kemudian langsung menuju TKP dan di TKP tim menemukan pelaku dan langsung mengamankannya,” ujarnya.

BACA JUGA  Pelaku Perampokan 1,2 Kg Emas di Agam Masih Diburu Polisi

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 8 paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan 1 kg, satu unit timbangan duduk warna merah, satu unit smartphone merek Realme warna abu-abu.

Kemudian satu helai celana panjang merk levis warna cream dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario 150 warna biru nopol BA 3396 FC yang digunakan pelaku saat mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.

“Kepada tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Tags: agamnarkobapolres agamresidivis
Himalaya

Himalaya

Next Post
Warga Tanjung Mutiara menangkap enam ekor buaya di lahan milik warga, Senin (21/3/23).

Beranak Pinak di Lahan Warga, Enam Buaya Muara Ditangkap Warga

Recommended

Ajaran Jepang untuk Menghancurkan Rasa Malas

Ajaran Jepang untuk Menghancurkan Rasa Malas

1 tahun ago
Persija Jakarta Menolak Undangan ASEAN Club Championship 2024-2025

Persija Jakarta Menolak Undangan ASEAN Club Championship 2024-2025

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In