Himalayapost.id, Sijunjung- ES (24), seorang pria asal Jorong Taruko, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, terancam kembali masuk penjara setelah diduga menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, satu unit telepon seluler dan sebuah gelang emas seberat 5 gram di wilayah tempat tinggalnya.
Hal tersebut diungkap Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, Minggu (22/1/23) usai mengamankan terduga pelaku di Polres Sijunjung.
Pihaknya menangkap ES setelah mendapatkan laporan dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Sumpur Kudus tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Jumat (20/1/23) lalu.
“Dari pengumpulan data dan keterangan serta rekaman kamera pengawas, tim Harimau Campo menyimpulkan bahwa perbuatan pencurian dengan pemberatan tersebut mengarah pada salah seorang residivis kasus yang sama yang baru keluar dari lapas,” ujarnya.
Tim Harimau Campo semakin dekat dengan pelaku usai mendapatkan informasi dari sebuah gerai ponsel di Muaro Sijunjung tempat terduga pelaku menjual ponsel hasil curiannya.
“Anggota kami akhirnya berhasil berhadapan dengan pelaku di sekitar Tanjung Ampalu, namun saat itu pelaku berusaha melarikan diri,” sambungnya.
Dari tiga barang yang dicuri ES, petugas masih mencari keberadaan satu unit sepeda motor Honda Beat BA 6553 KE dan satu buah gelang emas seberat 5 gram.
“Sepeda motor tersebut ia serahkan kepada temannya sesama residivis untuk dijualkan menurut informasi di sekitar Kecamatan Kamang Baru,” ucap Kasatreskrim.
Saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Sijunjung untuk pemeriksaan selanjutnya.