Himalayapost.id – Dharmasraya, Setelah melalui proses yang kian melelahkan, akhirnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat untuk membuka dan menerima pendaftaran pasangan calon Adi-Romi sebagai bupati dan wakil bupati.
Rekomendasi yang ditujukan pada KPUD itu tertuang dalam surat Bawaslu Nomor: 143/PP.01.02./K.SB/02/09/2024, Hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Dalam poin rekomendasi bawaslu itu, meminta KPUD Dharmasraya, untuk melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon sesuai aturan.
Sementara pada poin kedua, bahwa penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon dilaksanakan paling lama tiga hari kalender terhitung sejak surat disampaikan.
“KPUD diberikan tenggang waktu hingga tiga hari kedepan,” kata Komisioner Bawaslu Divisi penyelenggara dan penyelesaian sengketa, Maradis, Kamis (12/09/24)
Ia mengatakan, rekomendasi itu harus segera dilakukan oleh penyelenggara itu terhitung sejak disampaikannya ke KPUD pada malam kamis.
“Rekomendasi itu harus dilaksanakan terhitung tiga hari kedepan, terhitung Kamis 12/09 ini hingga Sabtu 14/09,” jelasnya.
Maradis menyebutkan,bahwa dalam persoalan itu, KPUD tidak memberikan akses silon ke pasangan calon Adi-Romi untuk mendaftar.
Tetapi lanjutnya, KPU justru mengaitkan tidak diterimanya Bapaslon tersebut dengan surat kesepakatan partai koalisi yang tidak tertuang di dalam PKPU Nomor 8 dan 10 tahun 2024.
“KPUD hanya menggunakan aturan dalam simulasi,” jelas Komisioner KPU 2019- 2023 itu.
Sementara itu, Liaison Officer (LO) Bapaslon Adi-Romi, Ezid Zikra Mu’alimin menyebutkan, bahwa seiring keluarnya rekomendasi Bawaslu tersebut, pihaknya akan segera melakukan pendaftaran persyaratan bakal calon ke KPUD.
“Insyaallah kita akan kembali mendaftar esok Jumat (13/09/24) setelah sholat jumat,” katanya singkat saat di bawaslu. (NT)