Himalayapost.id, Payakumbuh- Dinginnya tembok penjara ternyata tidak membuat YP (39) jera. Terbukti dengan dirinya kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Payakumbuh terkait tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (20/9/22) dini hari.
“Tersangka YP ini dahulunya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama sekitar tahun 2009, ternyata setelah bebas tidak membuat tersangka jera. Kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan ternyata benar tersangka masih menjalankan bisnis haramnya di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Desneri.
AKP Dasneri mengungkapkan, penangkapan YP sempat hampir gagar karena dirinya curiga bahwa sedang diintai dan berusaha melarikan diri.
“Dari informasi yang didapat awalnya tersangka YP berada di rumahnya yang berlokasi di Ranah Kelurahan Koto Kociak, Tapak Rajo Payakumbuh Utara, namun ketika kita mengitari lokasi terlihat tersangka tidak berada di tempat. Namun rupanya berada di sebuah pondok yang berada dekat di lokasi. Anggota bergerak cepat dan langsung meringkus tersangka walau sempat melarikan diri,” katanya.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam kantong celana. Setelah didesak, YP mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang diletakkan di rumpun pohon pisang di dekat rumahnya.
Total barang bukti yang diamankan petugas yaitu tiga paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, dua belas paket kecil narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening, serta satu unit handphone merk Samsung warna hitam.