Himalayapost.id, Jakarta- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa disambut riuh dan protes pengunjung.
Bharada Eliezer dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama dan menjadi eksekutor secara sadar dan tanpa ragu menembak Yosua. Eliezer diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal yang meringankan adalah Eliezer merupakan saksi yang bekerja sama dan kooperatif, belum pernah dihukum, berlaku sopan, menyesali perbuatan serta telah dimaafkan keluarga korban.
Diketahui, hari eksekusi ajudan mantan perwira tinggi Polri tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini awalnya disebut peristiwa Polisi Tembak Polisi antara Eliezer dan Yosua karena adanya dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma‘ruf dan Putri Candrawathi.