Himalayapost.id, Bukittinggi- Melalui mal pelayanan publik (MPP), masyarakat Kota Bukittinggi akan merasakan kolaborasi layanan administrasi dan perizinan dalam satu tempat.
“Hadirnya MPP Kota Bukittinggi menjadi ajang bagi instansi penyedia layanan untuk berkolaborasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan aman kepada masyarakatnya,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa, Selasa (30/8/22).
Direncanakan, MPP di Negeri Fort de Kock ini akan diresmikan Plt. Menteri PANRB Mahfud MD bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi beserta Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
Kota Bukittinggi menjadi daerah keempat di Ranah Minang yang akan meresmikan MPP, menjadi MPP ke-11 di Pulau Sumatera dan ke-67 di Indonesia.
Berlokasi di pusat kota, MPP ini berada di Jl. Perwira No. 33, Belakang Balok, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi, Sumatra Barat.
Masyarakat Kota Bukittinggi dapat mengurus berbagai layanan administrasi maupun layanan perizinan dan non-perizinan pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan di hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Instansi yang tergabung dalam MPP Bukittinggi:
- Kejaksaan Negeri Bukittinggi
- Polres Bukittinggi
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama
- PT Jasa Raharja
- PT Taspen
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat di Bukittinggi (Samsat)
- PT PLN UP3 Bukittinggi
- Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
- Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi
- PDAM Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi
- BAZNAS Kota Bukittinggi
- BPJS Kesehatan Kota Bukittinggi
- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Bukittinggi
- PT Bank Mandiri Kota Bukittinggi
- BRI Bukittinggi
- PT BNI Bukittinggi
- Bank Nagari Bukittinggi
- PT BPR Jam Gadang Kota Bukittinggi