Himalayapost.id, Solok Kota- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Bupati Solok Epyardi Asda menghadiri eksekusi pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Solok, Rabu (15/3/23).
Selain Bupati Solok, hadir juga Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra, Kajari Solok Andi Metrawijaya, Kapolres Solok Arosuka AKBP Apri Wibowo, Kapolresta Solok AKBP Ahmad Fadhilan, perwakilan Dandim 0309, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Ketua DPRD Kabupaten Solok dan Wakil Ketua DPRD Kota Solok.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni; narkotika jenis ganja sebanyak 1.000,44 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 30,26 gram, minuman keras, tangki modifikasi, uang palsu dan barang bukti lainnya.
“Pada kesempatan ini ada beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan, dan hampir 80% didominasi oleh perkara narkotika. Untuk itu dalam hal ini kita harus meningkatkan komitmen kita bersama untuk memberantas narkoba sehingga Kabupaten dan Kota Solok ke depannya dapat menekan angka peredaran narkoba menjadi zero atau bersih dari narkoba,” kata Kajari Andri Metrawijaya.