Himalayapost.id, Solok- Bupati Solok Epyardi Asda mengukuhkan Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simpang Tanjuang Nan IV Periode 2023-2028, di Dermaga Simpang Tanjuang Nan IV, Rabu (24/5/23).
Selain Bupati Solok, hadir dalam kegiatan itu Pimpinan DPRD Ivoni Munir, Wakapolres Solok Abdurrahman Surya Negara, Asisten I Syahrial, Asisten II Deni Prihatni, Anggota DPRD, Kepala OPD dan Camat Danau Kembar Mawardi.
Kemudian hadir juga Forkompimcam, Wali Nagari Simpang Tanjuang Nan IV Suwardi, Wali Nagari se-Kecamatan Danau Kembar, Ketua KAN Simpang Tanjuang Nan IV Jon Herman Dt. Rajo Diaceh beserta tokoh agama dan adat Nagari Simpang Tanjuang Nan IV.
Kegiatan diawali dengan Pengambilan Janji Pengurus dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simpang Tanjuang Nan IV. Berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari, kepengurusan KAN periode 2023-2028 telah berlaku sejak tanggal 24 Februari 2023 dan dikukuhkan pada tanggal 24 Mei 2023.
“Saya atas nama kepala daerah hadir pada hari ini guna mengukuhkan secara langsung kepengurusan KAN yang baru, serta melihat kondisi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Saya berharap kepada seluruh masyarakat mari kita jaga ketenteraman serta persatuan di tengah masyarakat,” kata Epyardi Asda.
Di kegiatan yang sama, Ketua KAN Periode 2023-2028 Jon Herman Dt. Rajo Diaceh berterima kasih dan bersyukur atas berkumpulnya di tempat bersejarah Nagari Simpang Nan IV. Dermaga Nagari Simpang Tanjuang Nan IV ini sekaligus merupakan tempat bermusyawarah masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan IV pertama kali.
“Sebagai penghulu kita memiliki kewajiban menjaga dan membimbing anak kemenakan serta berperan dalam membantu menjalankan program pemerintah, bersinergi dengan pemerintahan di nagari,” kata Datuak Rajo Diaceh.