Himalayapost.id, Jakarta- Bupati Solok Epyardi Asda memastikan penegasan tapal batas wilayah yakni Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok dengan Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar dengan mengunjungi Kemendagri tepatnya Dirjen Bina Administrasi Wilayah, di Jakarta Pusat, Rabu (18/1/23).
“Kedatangan saya ke Dirjen Bina Administrasi Wilayah adalah untuk meninjau serta memastikan sejauh mana progres tentang penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar hingga nanti ditetapkan menjadi Permendagri,” kata Epyardi.
Ia menjelaskan, dirinya menghargai proses yang sedang dilaksanakan Kemendagri. Ia tidak ingin melanggar kesepakatan yang penyelesaiannya sudah difasilitasi tim penegasan batas pusat sendiri.
Penyelesaian batas daerah ini menurutnya akan berbuntut baik, di antaranya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, efisiensi dan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (pemilu, pilkada), kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam, dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah.
Kemudian terkait batas daerah yang sengaja diserobot Pemkab Tanah Datar, Epyardi Asda yakin Kemendagri tidak akan main-main dalam menetapkan peraturannya nanti.
“Ya, setelah peraturannya ditetapkan, seandainya ada yang melanggar maka hal ini juga akan kita kembalikan dan kita serahkan kepada pihak yang berwewenang dalam hal ini,” jelasnya lagi.
Epyardi Asda juga meminta masyarakat Kabupaten Solok khususnya masyarakat Nagari Bukit Kanduang agar tetap tenang, tidak terpancing dan tetap melakukan rutinitas harian sebagaimana mestinya.
Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Wilayah Kemendagri Drs. Safrizal ZA, M.Si. menjelaskan, persoalan tapal batas antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar progresnya sudah hampir tuntas dan bahkan proses harmonisasinya saat ini juga sudah selesai. Hanya menunggu persetujuan dari presiden untuk ditetapkan sebagai Permendagri.
Artinya, ketika seluruh bahan yang diajukan Dirjen Kemendagri sudah disetujui oleh presiden, maka dalam hitungan 30 hari kerja harus segera ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dalam menetapkan Permendagri tentang tapal batas wilayah, pihak Kemendagri berpegang pada kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh kedua kepala daerah yang berbatasan, yaitu Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar yang pada saat itu memberikan kuasa kepada Wakil Bupati Tanah Datar.
“Tidak hanya Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar yang menunggu Permendagri tentang tapal batas, beberapa daerah lain juga sedang menunggu Permendagri tentang tapal batas. Mudah-mudahan prosesnya dalam waktu dekat akan selesai,” tuturnya
Kedatangan Bupati Solok Epyardi Asda dalam hal ini didampingi Sekretaris Daerah Medison, Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, Kepala Bagian Pemerintahan Efiyardi, Camat X Koto Diatas Riswandi Bahauddin, Wali Nagari Bukit Kanduang Asriyandi, dan Sekretaris Nagari Bukit Kanduang Itra Joni.