Himalayapost.id, Solok- Bupati Solok Epyardi Asda menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Pengadilan Agama Koto Baru, di Gedung Solok Nan Indah, Rabu (8/3/23).
“Alhamdulillah pada hari ini kita telah melaksanakan dua kegiatan yaitu perjanjian kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama Koto Baru,” kata Epyardi Asda.
Kepala Bagian Kerjasama Daerah Kabupaten Solok Dafrizon mengatakan, tujuan dilakukannya kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar adalah untuk peningkatan pelayanan dan koordinasi dengan jangka waktu pelaksanaan kerja sama ini selama 3 tahun.
Kemudian kerja sama dengan Pengadilan Agama Koto Baru adalah mengenai fasilitasi dan pemberian batuan dalam penyelenggaraan program Pengadilan Agama Koto Baru dengan jangka waktu kerja sama selama 5 tahun.
“Dapat kami laporkan bahwa kita di Ombudsman RI juga akan melakukan suatu aktivitas yaitu pelayanan dan verifikasi laporan on the spot yaitu dengan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan tersebut,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani.
Dengan begitu, Yefri berharap kepala daerah dapat datang langsung mendengar dan menerima masukan dan sekaligus memperbaiki kinerja pihak pelayanan publik secara berkala.
“Mudah-mudahan perjanjian kerja sama ini dapat memperbaiki pelayanan publik sehingga rakyat di Kabupaten Solok mengatakan ‘kami merasakan perubahan itu’,” lanjutnya.
Lalu Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Martina Lofa menuturkan, kerja sama Pemkab Solok dengan Pengadilan Agama Koto Baru juga diperlukan untuk koordinasi dengan berbagai instansi di Pemerintah Kabupaten Solok.
“Kerja sama ini guna mengoptimalkan kinerja kami untuk masyarakat, pencari keadilan di wilayah Kabupaten Solok,” singkat Martina Lofa.