Himalayapost.id, Jakarta- Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/22).
Menanggapi isu yang berkembang terkait independensi lembaga, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP menegaskan UU P2SK tersebut mengatur bahwa setiap calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) di setiap lembaga keuangan negara bukan berasal dari anggota ataupun pengurus partai.
“Di undang-undang ini, kita tegaskan di dalam BI, OJK, maupun LPS, ditegaskan bahwa apabila mau menjadi calon ADK maka dia tidak berasal dari anggota partai dan pengurus partai pada saat pendaftaran. Itu jaminan independensi,” jelas Dolfie di Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/22).
Dolfie menjelaskan, aturan baru ini menekankan adanya independensi lembaga dari unsur politik. Sebab, dalam UU sebelumnya masih diperbolehkan untuk calon ADK berasal dari partai politik.
“Malah kita menegaskan di sini untuk (Calon ADK) tidak lagi boleh dari partai politik pada saat menjabat, pada saat (menjadi) calon dia harus mundur. Di undang-undang lama malah dibolehkan. Nah itu menurut saya itu suatu jaminan lah,” tambahnya.
Selain bukan dari partai politik, namun juga dari intervensi oligarki.
“Kita harus terjemahkan independensi itu bukan hanya terhadap partai politik. Sekarang lagi ramai soal oligarki, independensi juga terhadap oligarki. Jadi independen jangan dibatasi pada perspektif seolah-olah kalau dari partai politik nggak independen, tapi kalau dari oligarki (itu) independen, kan enggak,” tutupnya.