Himalayapost.id – BPK Ingatkan Pelaksanaan keuangan wajib memperhatikan Peraturan Perundangan.
Badan pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan sambangi Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Senin 4/12/2023 di Ruangan Kerja Sekwan.
Ketua Tim pemeriksa Wahyudi menyampaikan maksud dan tujuannya diantaranya Kunjungan dan Konfirmasi terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Musi rawas
Pemeriksaan sekaligus Konfirmasi terhadap perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Musi Rawas serta Sekretariat DPRD nya.
Wahyudi mengatakan bahwasanya sengaja kami lansung mengkofirmasikan semua kegiatan yang lokus Kabupaten dan Kota dalam Propinsi Sumatera Barat memastikan pelaksanaan sesuai dengan aturan mengatur Koordinasi dan Konsultasi.
Wahyudi juga menyampaikan bahwa kami menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai pemeriksa, tentunya kami mengingatkan juga setiap Instansi pemerintah daerah terutama pejabat pengelola Keuangan Agar berhati dan bertegas tegas tegak lurus dengan Aturan Perundangan yang ada ajakan Yudi.
Wahyudi juga mengingatkan untuk mempedomani peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 119 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113 tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas daam Negeri Bagi pejabat Negara,PNS dan pegawai Tidak tetap.
Dalam PMK tersebut lebih rinci satu diantaranya adalah Pemindaian Posisi Berdasarkan Koordinat ( Geotagging ) pelaksanaan perjalanan Dinas pemeriksaan Lini Masa masing masing.
Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Drs Zaitul Ikhlas, AP. M.Si menyampaikan rasa terimakasih atas Kunjungan sekaligus informasinya yang disampaikan Oleh BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan tentunya akan segera kita laksanakan agar terhindar dari berbagai temuan.
Sharing Informasi akan menambah referensi dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi kita di sekretariat DPRD ini kata zaitul. (SD)