Himalayapost.id, Dharmasraya – Sepertinya banyak kaulamuda sebagai generasi penerus bangsa yang terjebak memperjual belikan, membeli, menyimpan, menguasai serta memiliki butir-butir kristal putih. Dimana perbuatan yang tengah dilakukan itu merupakan hal yang fatal ,dapat merusak diri sendiri dan orang lain tentunya.
Kendati sudah banyak pelaku yang masuk “kandang situmbin” alias hotel prodeo akibat dari butiran kristal itu, namun sayangnya, tidak membuat efek jera bagi setiap pelaku yang kencanduan barang haram tersebut dan akhirnya berurusan dengan hukum.
Sabtu (10/09) kemaren sekira pukul 21:30 Wib, Kapolres Dharmasraya AKBP. Nurhadiansyah.S.I.K, melalui kasat Narkoba Iptu Rusmadi.SH, kembali melakukan penangkapan pelaku barang haram tersebut. Mereka yang ditangkap yakni inisial DN (36) di Jorong Kubang Panjang. DN merupakan warga berdomisili di Jorong Tanjung Limau, Nagari IV Pulau Punjung.
Dikatakan Rusmadi, pelaku diduga memperjual belikan, menjual, membeli, memiliki, menyimpan serta menguasai atau menyediakan jenis narkotika gol I shabu.
“Penyelidikan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP yang disebutkan sering dilakukan transaksi narkotika,” katanya.
Dari informasi itu selanjutnya personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka DN beserta barang bukti.
“Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Debi Haryanto dan Doni Candra, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 tentang Narkotika. Dalam kesempatan ini , Rusmadi mengimbau terutama bagi generasi muda agar jangan melakukan hal hal yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain yang pada akhirnya berurusan dengan hukum. (SP)