Himalayapost.id, Pariaman- Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman gagalkan perederan gelap narkotika jenis sabu dari 2 tersangka berinisial JY (29) dan RY (39), Senin (29 /8/22) pukul 01.00 WIB di depan rumah Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 20 paket kecil plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak hitam merk Pagoda, 1 unit android merk Redmi warna putih, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 buah dompet warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp841.000.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasat Narkoba Iptu Nofridal didampingi Kasi Humas AKP Syafrudin L. membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, jajaran Satnarkoba berhasil menangkap 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar, karena dilihat dari bukti yang disita Tim Mata Elang Satnarkoba,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga pada pukul 01.00 WIB, tersangka JY berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya, kata Kasat Iptu Nofridal, saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.