Arosuka Himalayapost.id – Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pra Peninjauan Ruas Jalan yang Berada di Kawasan Konservasi, bertempat di ruang rapat Setda Kabupaten Solok, Jumat (31/10/2025).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPR, Effia Vivi Fortuna, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Solok H. Candra, Asisten II Setda, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bapelitbang, Kepala Dinas Pertanian, Kepala DLH, Kepala UPTD Bukit Barisan, serta Camat X Koto Singkarak, Camat Junjung Sirih, Wali Nagari Paninggahan, Wali Nagari Saniang Baka, dan Wali Nagari Koto Sani.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya terkait fasilitasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembangunan ruas jalan yang berada di kawasan konservasi, termasuk kawasan Enclave Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih, yang telah dibahas bersama BKSDA Sumatera Barat pada 10 Oktober 2025 lalu.
Kepala Dinas PUPR Effia Vivi Fortuna menjelaskan bahwa kawasan Enclave Paninggahan seluas 980 hektare masih terkendala akses jalan karena masuk ke dalam kawasan suaka margasatwa. Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi lintas lembaga agar rencana pembangunan bisa berjalan sesuai aturan.
“Dari hasil audiensi dengan BKSDA Sumbar, kita diarahkan untuk berkoordinasi dengan Direktorat KSDAE Kementerian Kehutanan di Bogor. Berdasarkan hasil tersebut, pembangunan dapat dilakukan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian,” terang Effia Vivi Fortuna.
Ia menambahkan, rencana pembangunan tersebut mencakup lima ruas jalan utama, yaitu:
1. Paninggahan – Gagoan
2. Aie Lasi – Kandang Beo
3. Jambak – Ujuang Ladang
4. Simpang SKB Saniang Baka – Kandang Beo
5. Tarusan – Jambak
Menurut Effia, dasar hukum pembangunan ini mengacu pada Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 108 Tahun 2015, yang memperbolehkan kerja sama untuk pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan, seperti transportasi terbatas di kawasan konservasi.
Sementara itu, Wakil Bupati Solok H. Candra dalam arahannya menegaskan pentingnya pemerintah daerah mematuhi seluruh mekanisme dan prosedur dalam proses pengurusan izin pembangunan jalan di kawasan konservasi dan hutan lindung.
“Kita harus menindaklanjuti semua persyaratan administrasi dan teknis agar peningkatan akses masyarakat berjalan sesuai aturan. Hal ini juga mendukung pengembangan ekonomi masyarakat di kawasan Enclave Paninggahan, yang direncanakan menjadi sentra bibit kopi seluas 2.000 hektare dari Kementerian Pertanian RI,” ujar Wabup Candra.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas PUPR telah mempersiapkan draft proposal kerja sama beserta dokumen pendukung lainnya seperti peta citra satelit, peta lintas lokasi, rencana sarana prasarana, risalah kawasan hutan, dan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL). Selain itu, PUPR juga akan meminta pertimbangan teknis dari Kepala BKSDA Sumbar.
Wabup Candra menyampaikan apresiasi kepada jajaran dinas teknis atas langkah-langkah yang telah disiapkan, dan mengingatkan agar dilakukan identifikasi terhadap ruas jalan eksisting serta aset Pemkab Solok yang berada dalam kawasan konservasi di wilayah kerja Balai KSDA Sumatera Barat.
Di akhir rapat, Wabup meminta agar koordinasi dengan BKSDA Sumbar segera dilakukan untuk peninjauan lapangan, termasuk tracking dan pengambilan peta udara menggunakan drone, serta menyiapkan seluruh dokumen sesuai ketentuan PKS. Ia juga meminta dukungan KPHL Bukit Barisan dalam proses fasilitasi izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Gubernur Sumatera Barat, khususnya untuk ruas jalan yang berada di kawasan konservasi dan hutan lindung. ( Yef )

