Himalayapost.id, Padang- Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan sikap terhadap protes terkait Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022, yang dianggap mengkerdilkan Suku Mentawai. Undang-undang tersebut menurut gubernur harus dibahas secara khusus dengan semua pihak terkait beberapa jajaran di Pemprov Sumbar.
Hal ini disampaikan Gubernur Mahyeldi, saat menerima audiensi Aliansi Mentawai Bersatu, dan beberapa perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang dan Kepulauan Mentawai di Istana Gubernuran, Kamis (25/8/22).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Aliansi Mentawai Bersatu Yousafat Samanuk, membacakan protes terhadap UU Provinsi Sumbar.
“Kami Aliansi Mentawai Bersatu meminta Gubernur Sumbar menindaklanjuti aspirasi aliansi kepada Presiden dan DPR untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dengan mengeksplisitkan adat dan budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar,” katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, gubernur menerima dan mengatakan akan segera mengadakan rapat dengan beberapa jajaran pemerintah daerah lainnya mengenai UU Nomor 17 Tahun 2022 tersebut.
Dalam kesempatan tersebut gubernur juga kembali menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap Suku Mentawai, ia menceritakan kepada anggota Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) dan aliansi mahasiswa yang menemuinya bahwa di Taman Mini Indonesia, rumah adat Mentawai disandingkan dengan rumah adat di Minangkabau.
Ia juga menyebutkan saat ini Pemprov juga tengah fokus terhadap pembangunan di Mentawai, seperti Trans Mentawai, Bandara Rokot, pelabuhan, pembangunan energi listrik yang dapat memudahkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Gubernur menerima pernyataan sikap dari Aliansi Mentawai tersebut, ia menegaskan pihaknya akan melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme pemerintahan.