Himalayapost.id – Dharmasraya Di akhir masa jabatan anggota DPRD Dharmasraya pada Selasa (04/03/2024) pagi seluruh anggota bumi mekar itu berangkat ke Kabupaten Sukoharjo Solo Jateng yakni dalam rangka shering informasi terkait dengan pansus dalam kerangka pembahasan pengapusan piutang pajak tak tertagih yang sudah kadar luarsa (PBB P2).
Di kesempatan itu Sekwan DPRD Dharmasraya Imam Mahfuri ketika berada dalam ruangan kerjanya Senin (04/03/2024), katanya kegiatan ini merupakan kelanjutan shering informasi yang dilaksanakan di Jambi dan berdasarkan hasil konsultasi direktur jendral keuangan kematian keuangan RI,” ujarnya.
Dikatakan Imam dari hasil konsultasi ke daerah tetangga itu, maka di sarankan untuk shering informasi ke Pemda Sukoharjo Jateng. Shering informasi ini direncanakan 5 hari yakni dari tanggal ( 05 /03 /2024) sampai dengan (09/03/2024). Hal ini ,melupakan kelanjutan shering Informasi dari DPRD Kota Provinsi Jambi,” terangnya.
Setelah melalui proses, kemudian dirapatkan hasil dari pansus itu dan apa rekomendasi dari pansus tersebut setuju atau tidak. Karena rekomendasi yang dikeluarkan dari DPRD harus lebih berhati. Hal itu disebabkan belum semua DPRD kabupaten /Kota lainnya yang memberikan rekomendasi terkait dengan penghapusan piutang pajak yang tidak tertagih yang nilainya diatas 5 milyar,”cetusnya.
Soalnya, yang pernah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan.penghapusan piutang pajak yang kadar luarsa tersebut hanyalah Kabupaten Sukoharjo. Mangkanya, anggota DPRD kita shering informasi kesana,” tukas Imam mahfuhri yang juga mantan camat asam Jujuhan itu.(NT)