Himalayapost.id – Dharmasraya, DPRD Kabupaten Dharmasraya dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Barat sepakati kerjasama dalam pembuatan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (RPP) Inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Perjanjian kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E,M.M dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto, AKS, S.H. Senin, 22 Januari 2024.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini disaksikan serta disetujui oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Ade Sudarman,S.Pd, Ketua Bapemperda Defrino Anwar,S.H,M.Pd., acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Dharmasraya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya, P3APPKB, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya yang diwakili oleh Kepala Bidang serta bagian hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H. mengatakan, kerjasama ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas produk legislasi DPRD Kabupaten Dharmasraya.
“Kerjasama ini sangat penting bagi DPRD Kabupaten Dharmasraya, karena Kemenkumham memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang hukum, sehingga dapat membantu DPRD dalam menyusun NA dan RPP yang berkualitas,” kata Pariyanto.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto, AKS, S.H. mengatakan, Kemenkumham siap mendukung DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam menyusun NA dan RPP yang berkualitas.
“Kemenkumham memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang hukum, sehingga dapat membantu DPRD dalam menyusun NA dan RPP yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Haris.
Pariyanto berharap, kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produk legislasi DPRD Kabupaten Dharmasraya, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dharmasraya. (NT)