Himalayapost.id – Menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD yang telah dilakukan penandatanganan kerjasama bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Barat pada 22 Januari 2024 lalu. Menindaklanjuti perjanjian kerjasama tersebut, DPRD Kabupaten Dharmasraya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Kemenkumham Perwakilan Sumatera Barat adalakan diskusi publik bersama tokoh masyarakat Kabupaten Dharmasraya. Diskusi ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda Defrino Anwar, S.H,M.Pd di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Dharmasraya. Senin,12/02/2024.
Diskusi publik terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat pasalnya permasalah yang menjadi latarbelakang dari perumusan ranperda ini merupakan masalah yang acapkali terjadi di tengah masyarakat serta belum mendapatkan payung hukum dalam penanganannya. Selain itu, Kemenkumham perwakilan Sumatera Barat juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Dharmasraya yang telah inisiatif untuk membentuk Ranperda yang hampir luput dari perhatian pemerintah di kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat.
Dalam diskusi terkait Naskah Akademik (NA) dari dua ranperda berjalan dengan lancar dan efektif. Hal ini ditandai dengan banyaknya masukan serta saran yang diberikan oleh tokoh masyarakat yang notabene berasal dari petani yang tergabung dalam kelompok tani swadaya serta tamu undangan lainnya.
Defrino Anwar,S.H,M.Pd menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah ini merupakan bentuk payung hukum yang DPRD rencanakan untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan kedaulatan petani, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta memberikan kepastian hukum untuk masyarakat di Kabupaten Dharmasraya. (NT)