Himalayapost.id – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 18 tahun 2020 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja selama 1 tahun anggaran. Dalam penyampaian laporan ini pemerintah daerah akan memuat kemajuan dan kekurangan serta permasalahan yang dihadapi selama penyelenggaraan di tahun 2023.
LKPj ini disampaikan oleh Bupati Dharmasraya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman,S.Sos,M.Si disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD serta tamu undangan lainnya yang turut hadiri dalam rangkaian kegiatan tersebut. Selain itu, Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H serta didampingi oleh Wakil Ketua Ir.H.Adi Gunawan,M.M dan Ade Sudarman,S.Pd di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya. Rabu, (13/03/2024).
Dalam penyampaian LKPj ini ada 2 poin besar yang dijabarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya diantaranya terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahanan Daerah, kedua poin ini telah dijabarkan secara detail dalam laporan yang dituangkan dalam Buku II dengan judul Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.
Melalui Rapat Paripurna DPRD, Pemerintah Daerah berharap agar LKPj ini dapat diproses dan dibahas secara internal oleh DPRD guna menghasilkan rekomendasi yang akan mejadi catatan penting untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang. (NT)