Himalayapost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya melalui panitia khusus (pansus) telah melakukan verifikasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa di beberapa kecamatan di Kabupaten Dharmasraya.
Verifikasi ini dilaksanakan oleh tiga Pansus DPRD di tiga lokasi yang berbeda pada Jumat, 02/02/2024. Pansus I dilaksanakan di GPU Kecamatan Sitiung, Pansus II dilaksanakan di Kantor Camat Padang Laweh, dan Pansus III dilaksanakan di Kantor Wali Sungai Rumbai. Dalam acara verifikasi data piutang PBB P2 yang kedaluwarsa ini Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya dan Inspektorat Kabupaten turut hadir di masing-masing kecamatan.
Rencana penghapusan piutang PBB-P2 yang kedaluwarsa dilakukan agar tidak menumpuk dan membebani keuangan daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan data piutang pajak yang sudah tidak dapat ditagihkan. Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan data mengenai piutang PBB-P2 yang valid dan akurat dapat diidentifikasi, sehingga langkah penghapusan piutang yang tidak dapat ditagihkan dapat dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Kehadiran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya dan Inspektorat Kabupaten dalam acara verifikasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani masalah piutang pajak secara serius dan profesional. Selain itu, verifikasi ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan data piutang pajak di masa mendatang.
Dengan dilaksanakannya verifikasi data PBB-P2 yang kedaluwarsa ini, diharapkan kebijakan penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagihkan dapat dilaksanakan secara tepat dan akuntabel, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi keuangan daerah. Langkah-langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang baik dan bertanggung jawab. (NT)