Himalayapost.id – Arosuka, DPRD Kabupaten Solok menggelar rangkaian rapat paripurna berturut-turut, membahas berbagai peraturan daerah dan rencana pembangunan penting bagi wilayah tersebut.
Rapat dimulai pada Kamis (4/7/2024) dan berlanjut hingga Senin (8/7/2024), dengan sejumlah agenda penting yang dihadiri oleh jajaran pemerintah dan anggota DPRD.
Pada Kamis (4/7/2024), DPRD Kabupaten Solok menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di hari yang sama, pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan Nota Pengantar Bupati terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda): Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Solok, dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2026.
Jumat (5/7/2024), rapat paripurna dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati terkait tiga Ranperda tersebut. Dalam rapat ini, semua fraksi menyampaikan kritikan, saran, pernyataan, pertanyaan, dan masukan untuk kesempurnaan Ranperda yang akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).
Senin (8/7/2024), DPRD Kabupaten Solok kembali menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban dari pemerintah terkait pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Nota Pengantar Bupati.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menjawab seluruh masukan dan kritikan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. Ia juga menekankan pentingnya proaktifnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemrakarsa selama proses pembahasan berlangsung.
Di hari yang sama, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Penjelasan Bupati Solok terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ivoni Munir diakhiri dengan komitmen bersama untuk membahas Ranperda sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah pada Rabu (3/7/2024). Kesepakatan ini diharapkan dapat memastikan proses pembahasan berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme internal DPRD.
Rangkaian rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala bagian, kepala bidang, camat se-Kabupaten Solok, serta undangan lainnya.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan pembahasan peraturan dan rencana pembangunan yang penting bagi Kabupaten Solok.(SD)