Himalayapost.id.com, Solok- DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang I di Gedung DPRD Arosuka, Senin (10/4/23). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm., Apt.
Kegiatan Reses ini adalah kewajiban konstitusional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Seluruh pimpinan dan anggota DPRD melaksanakan kegiatan Reses berdasarkan daerah pemilihan masing-masing,” kata Septrismen, S.H. dalam laporannya selaku juru bicara.
“Reses merupakan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituennya pada daerah pemilihan masing-masing sekaligus menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Pelaksanaan Reses ini dilakukan secara perorangan dan berkelompok tergantung jadwal yang telah disepakati dengan didampingi Sekretariat DPRD. (SD)