Himalayapost.id – Senin, 11 September 2023, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqamar, bertemu dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok dan Sekretaris DPRD.
Hasbullah Alqamar menjelaskan tujuan pertemuan ini, yakni untuk membangun silaturahmi dan berbagi informasi mengenai tahapan pemilihan umum serta perubahan aturan terbaru yang telah dilakukan oleh KPU.
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh KPU adalah adanya beberapa calon legislatif sementara yang masih menjabat sebagai Wali Nagari, ASN, tenaga ahli DPRD, dan staf ahli fraksi yang statusnya masih aktif.
KPU mengajak partai politik yang mengusung atau mencalonkan mereka untuk segera memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan, termasuk surat pengunduran diri dan surat pemberhentian dari jabatan mereka.
KPU juga menegaskan bahwa kampanye politik tidak boleh dilakukan di tempat ibadah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, mengucapkan terima kasih atas kunjungan KPU dan informasi yang disampaikan. Ivoni mengatakan bahwa anggaran untuk pemilu akan dibahas sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, dengan pertimbangan kondisi keuangan daerah.
Ia berjanji akan berkomunikasi dengan pimpinan lainnya, termasuk ketua fraksi-fraksi, untuk menjadwalkan ulang rapat bersama KPU. Dia juga mengharapkan agar KPU lebih aktif dalam mensosialisasikan aturan pemilu, termasuk melalui media sosial, dan mengajak KPU untuk bekerja sama dengan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan media cetak serta elektronik dalam upaya penyuluhan agar aturan pemilu dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. (SD)