Himalayapost.id, Solok- DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna pada Senin (30/1/23), bertempat di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Arosuka.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ini dihadiri Bupati Solok diwakili Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, Sekda Medison, anggota DPRD, forkopimda, Plh. Sekwan Jasra Arnoda, kepala badan, staf ahli, asisten, camat dan wali nagari.
Agenda rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus II dan Pansus II.
Adapun Pansus II yakni terkait Ranperda tentang Pemerintahan Nagari, Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari, kemudian Pansus III yaitu tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Keuangan, Bidang Pemerintahan, Bidang Bahasa dan Bidang Sumber Daya Alam.
Septrismen selaku juru bicara Pansus II menyampaikan, hasil yang ingin dicapai dari proses pembahasan ini adalah untuk melahirkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang perangkat nagari yang nantinya menjadi acuan dalam pengawasan terhadap pemerintah nagari.
Hasil pembahasan ini dijelaskan Septrismen merupakan penyempurnaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan legal drafting Ranperda yang ada untuk diserahkan kepada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.
“Setelah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini antara Pansus II dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang didasari semangat kemitraan dan kebersamaan, semoga mencapai kesepakatan bersama,” katanya.
Kemudian penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus III yaitu terkait Ranperda Pencabutan Perda Bidang Keuangan, Bidang Pemerintahan, Bidang Bahasa dan Bidang Sumber Daya Alam. Dalam hal ini dibacakan oleh juru bicara Yusferdizen.
“Bidang keuangan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, diusulkan untuk dicabut karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah hanya dapat dilakukan kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,” jelas Yusferdizen.
Bidang pemerintahan, peraturan yang diusulkan dicabut yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Solok Nomor 1 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Bupati Solok karena sudah tidak berlaku lagi.
Kemudian bidang bahasa, peraturan yang diusulkan dicabut yaitu Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan reklame yang juga tidak lagi relevan sebagai sebuah produk hukum daerah.
Dan terakhir bidang sumber daya alam, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang kini terkait pertambangan sudah masuk ke dalam urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang diwenangi pemerintah pusat dan provinsi.
Sementara itu Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu mengucapkan terima kasih kepada Pansus II dan Pansus III.
Khusus pengaturan wali nagari, perlu diatur secara rinci mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, serta pemilihan wali nagari antar waktu melalui musyawarah nagari.
Wali Nagari serta pemilihan Wali Nagari antar waktu melalui musyawarah nagari. Lalu, berkaitan dengan pengaturan mengenai BPN diatur mengenai tugas, fungsi dan wewenang BPN, hak, kewajiban, dan larangan, keanggotaan, Kelembagaan dan peraturan tata tertib.
Kemudian perda tentang pencabutan peraturan daerah, hal ini dikatakan perlu dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan ke yang lebih tinggi. Karena perda tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini.