Solok, Himalayapost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar hari ini, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani serta Mukhlis. Turut hadir dalam acara ini Bupati Solok Jon Firman Pandu, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, serta berbagai pejabat daerah lainnya.
Dalam laporannya, Juru Bicara Pansus 2, Yetty Aswaty, SH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa Perda ini akan memberikan kepastian hukum dalam melindungi lahan pertanian guna menjamin keberlanjutan sektor pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Setelah laporan Pansus disampaikan, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Zaitul Ikhlas, membacakan Surat Keputusan DPRD yang berisi persetujuan terhadap Ranperda. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Dalam sambutannya, Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Dengan adanya Perda ini, kita dapat meningkatkan produktivitas pertanian, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar Bupati, Senin (10/3/25)
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru serta menekan angka kemiskinan.
Selain itu, Perda ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi dampak negatif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan, kita dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Solok yang berkelanjutan dan berpihak pada sektor pertanian,” tambahnya.
Dengan disahkannya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini, diharapkan sektor pertanian di Kabupaten Solok semakin berkembang, sekaligus memastikan ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga demi keberlanjutan pangan daerah. (SD)