Himalayapost.id – Persetujuan Tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Jumat 20/10/2023 diruangan Utama DPRD.
Rapat Paripurna DPRD Tersebut Dipimpin Oleh Wakil Ketua DPRD Mulyadi,SH.
Rapat Paripurna DPRD diawali dengan Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Raperda Pansus Oleh Juru Bicara Dian Anggraeni,SH dan Septrismen,SH.
Kedua Juru Bicara pansus tersebut menyampaikan bahwasanya kegiatan Raperda tersebut sudah dibahas Oleh Pansus bersama Pemerintah Daerah Terutama SKPD Pemrakarsa Yaitu Badan Keuangan Daerah bersama Tim.
Dian juga menyampaikan diakhir pembahasan ada pendapat Akhir Fraksi Fraksi yang pada prinsipnya semuanya Fraksi menyetujui untuk Disahkan Menjadi Perda Agar Pendapatan Asli Daerah meningkat dan maksimal.
Kedua juru bicara Pansus Mengucapkan Rasa terimakasih Atas Partisipasi Pimpinan Dan Anggota Pansus Selama Pembahasan berlansung termasuk dari Pemerintah Daerah.
Selanjutnya
Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas membacakan nota Kesepakatan Bersama dan SK Persetujuan DPRD Kabupaten Solok.
Bupati Solok yang diwakili Sekretaris Daerah Medison menyampaikan Panjang lebar tentang Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Secara mendetail pendapat Akhir Bupati menyampaikan secara Tuntas termasuk kepada SKPD yang mengelola atau membidangi Pajak Dan Retribusi Daerah betul betul serius mengurusnya sehinga PAD kabupaten Solok Meningkat.
Dengan proses Pembahasan oleh Pimpinan dan Anggota Pansus Pemerintah Daerah mengucapkan Rasa terimakasih dan Apresiasi yang tinggi kerjasama kemitraan yang tak pernah memudar bahkan cenderung meningkat.
Turut Hadir Pimpinan dan Anggota DPRD,Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD,Forkopimda,Kepala OPD, serta Undangan Lainnya. (SD)