Himalayapost.id, Padang- IW alias Otoik (42), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Rabu (25/1/23) siang.
Penangkapan terkait IW diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang dibuktikan dengan temuan barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total hampir seperempat kilogram.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Al Indra, S.H., Kamis (26/1/23).
Ia menerangkan, pelaku ditangkap di pekarangan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Ampera Kampung Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Penangkapan IW sebut Kompol Al Indra, berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku diduga menjadi perantara jual beli narkoba. Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penangkapan. IW tidak melakukan perlawanan terhadap petugas ketika ditangkap.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 4 paket sabu dalam kantong celana sebelah kanannya, kemudian dilakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku, dan ditemukan di dalam lemari kain dalam kamarnya sebuah dompet kain warna ungu yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu,” jelasnya.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu dua pak plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, satu unit timbangan digital warna silver dan satu unit handphone merk Samsung warna putih,” ujar Kompol Al Indra.
Tidak hanya itu, Kompol Al Indra menyebut pelaku IW mengaku baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro. “Pelaku sudah dua kali residivis kasus yang sama, pada tahun 2012 dan tahun 2015. Alasannya faktor ekonomi dan tergiur untung yang berlipat ganda,” terangnya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.