Himalayapost.id, Pasaman Barat- Dua orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Selasa (27/9/22) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ED (37) warga Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan IA (40), warga Jorong Rao-rao, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
Keduanya berhasil diringkus di rumah tersangka ED di Jorong Silaping, Nagari Bantahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, kedua tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah dimaksud.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba dibantu oleh Kanit Reskrim dan anggota Polsek Ranah Batahan lakukan penyelidikan ke sebuah rumah terpencil di dekat kebun kelapa sawit disinyalir sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
“Kami bersama unit Reskrim Polsek Ranah Batahan setelah melakukan penyelidikan, melakukan penggerebekan terhadap rumah yang ditinggali oleh tersangka ED tersebut,” ujar Eri Yanto.
“Setelah menggerebek, petugas berhasil mengamankan dua orang lelaki dewasa masing-masing berinisial ED (37) dan IA (40) yang saat itu akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” terangnya.
Eri Yanto menambahkan, didampingi kepala jorong dan ketua pemuda setempat, pihaknya menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa satu buah dompet merek Lacoste warna coklat yang di dalamnya terdapat satu paket besar narkotika jenis sabu.
Narkotika tersebut dibungkus dengan plastik klip bening dan satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang juga dibungkus menggunakan plastik klip warna bening.
Kemudian barang bukti lain satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing juga dibungkus dengan plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga buah kaca pirek, tiga buah sendok sabu, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 42 plastik, satu buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 73 lembar plastik kilp warna bening.
Lalu satu unit handphone android merek Vivo Y21 warna silver, satu unit handphone android merek Realme warna biru dan uang tunai sebesar Rp1.500.000 milik tersangka ED yang akan diberikan kepada tersangka IA yang merupakan uang dari hasil transaksi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka ED mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IA yang merupakan pemasok dari barang haram yang juga residivis dalam perkara yang sama serta baru menghirup udara bebas lima bulan yang lalu dari Lapas Penyabungan.
Kemudian dari tersangka ED, narkotika jenis sabu tersebut diedarkan lagi di Kabupaten Pasaman Barat.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.