Himalayapost.id, Limapuluh Kota- Dua remaja asal Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap polisi karena mencuri ternak kambing.
Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasatreskrim AKP Syafrinaldi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Kami telah menangkap 2 pria sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak jenis kambing,” ujar Syafrinaldi baru-baru ini.
Dikatakan, tersangka merupakan FA (17) dan NS (17), mencuri kambing milik seorang warga Jorong Padang Laweh, Nagari Solok Bio-bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kronologis penangkapan tersebut dilakukan Kamis (15/9/22) sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota,” ungkapnya.
“Kedua tersangka ditangkap pada saat akan menjual 2 ekor kambing milik korban, kemudian dibawa ke Polsek Guguk untuk diproses secara hukum,” ujarnya lagi.
Dalam penutupnya, Syafrinaldi menyampaikan pasal yang akan dijerat dalam pencurian ternak yaitu pasal 363 KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.