Himalayapost.id, Solok- Dua orang laki-laki dewasa diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Solok, Senin (12/12/22) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Tersangka merupakan DD (29) dan DM (22) yang keduanya merupakan warga Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Dikonfirmasi dan dijelaskan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi, penangkapan terjadi di pinggir jalan Jorong Pasa, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya.
“Berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Oon.
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang laki-laki dengan ciri-ciri serupa. “Petugas langsung membuntuti lalu memberhentikan pelaku di tepi jalan dan langsung melakukan penangkapan,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang dibalut tissue, satu unit android merk Realme warna abu-abu dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi.