• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Universal

Dua Tersangka Kasus Pembakaran Wanita Karena Isu Penculikan Anak Ditangkap

by Himalaya
Januari 26, 2023
in Universal
0 0
0
Seorang wanita tewas dibakar massa karena dituduh menculik anak, Selasa (24/1/23) pukul 06.30 WIT.

Seorang wanita tewas dibakar massa karena dituduh menculik anak, Selasa (24/1/23) pukul 06.30 WIT.

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himalayapost.id, Manokwari- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Sorong, Polda Papua Barat menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembakaran seorang wanita berinisial WG hingga meninggal dunia karena isu penculikan anak.

Kabid Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi di Manokwari, Kamis (16/1/23) mengatakan dua tersangka yang diamankan oleh pihak Polresta Sorong berinisial AT dan FT.

“Dua tersangka yang terlibat kasus pembakaran korban WG sudah diamankan,” kata Adam Erwindi.

Ia menjelaskan, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka FT di rumahnya pada Selasa (24/1/23) sekitar pukul 18.40 WIT. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban dibakar hingga meninggal dunia.

Keesokan harinya, Rabu (25/1/23), tim Polresta Sorong kembali menangkap tersangka AT sekitar pukul 18.00 WIT.

“Tersangka AT berperan membeli satu botol bensin dan menyerahkan ke tersangka FT,” jelas Adam Erwindi.

BACA JUGA  Papua Football Academy Diluncurkan Presiden Jokowi

Ia menuturkan, polisi terus melakukan pengembangan atas kasus pembakaran korban WG dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan,” terang Kabid Humas.

Ia menuturkan, pembakaran korban WG yang terjadi pada Selasa (24/1/23) pagi di Kompleks Kokoda Kilometer 8, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong dipicu adanya informasi hoaks penculikan anak. Massa yang menduga WG adalah bagian dari pelaku penculikan anak langsung bertindak main hakim sendiri dan membakar korban.

“Salah seorang massa menyiramkan bensin dan membakar korban,” ucap Adam.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 160 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana.

BACA JUGA  KPK Tahan Direktur PT. SSM Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Mamberano Tengah

Terpisah, aktivis perempuan Papua Barat Yuliana Numberi berharap penanganan kasus pembakaran korban WG tetap mempertimbangkan berbagai aspek.

Kasus tersebut harus menjadi atensi bagi penegak hukum, pemerintah daerah dan awak media sehingga lebih meningkatkan peran melawan informasi hoaks yang bertebaran di media sosial.

“Harus jadi catatan semua pihak bahwa hoaks itu yang menjadi penyebab awal,” ujar Yuliana.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah dan pihak penegak hukum cekatan merespon seluruh informasi yang bertebaran di ruang maya.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait harus memiliki call center sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengecek sebuah informasi.

“Edukasi dan sosialisasi itu penting supaya masyarakat tahu bahwa mana hoaks dan mana bukan,” pungkas dia.

Tags: manokwaripapuapenculikan anaksorong
Himalaya

Himalaya

Next Post
Pesawat Lion Air tabrak garbarata Bandara Mopah Merauke, Kamis (26/1/23).

Pesawat Lion Air dengan 126 Penumpang Tabrak Garbarata Bandara Mopah Merauke

Recommended

Polres Dharmasraya akan Kejar Perampok Bersenjata di Pulau Punjung

Polres Dharmasraya akan Kejar Perampok Bersenjata di Pulau Punjung

1 tahun ago
Serangan Rusia di Odesa Membuat Gudang Gandum Hancur

Serangan Rusia di Odesa Membuat Gudang Gandum Hancur

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In