Himalayapost.id, Solok- Dua orang laki-laki dewasa diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Solok pada Jumat (6/1/23) malam di Jorong Sawah Sudut, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung.
Adapun pelaku di antaranya SD (18) dan YE (23) yang keduanya merupakan warga Jorong Batu Palano, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung
“Benar, pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekitar pukul 20.15 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua laki-laki dewasa atas nama SD dan YE di sebuah rumah warga yang dipergunakan untuk tempat les di Jorong Sawah Sudut Salayo,” kata Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasatres Narkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Illahi.
Dijelaskan Kasat, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan undercover buy dan memesan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada pelaku seharga Rp250 ribu dan menunggu yang bersangkutan di lokasi selama lebih kurang satu jam.
“Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu sesuai pesanan yang dibungkus plastik bening dibalut lakban warna hitam dari dalam celana dalam yang dipakai SD,” jelasnya.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita yaitu satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dibalut lakban warna hitam, satu unit android merek Redmi warna putih dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih.