Himalayapost.id, Solok- Dua orang laki-laki dewasa diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Solok, Rabu (14/9/22) sekira pukul 18.15 WIB.
“Benar, pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekitar jam 18.15 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa P dan PP,” kata Kapolres Solok AKPB Apri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Illahi pada Kamis (15/9/22).
Dikatakan, P (31) dan PP (33) yang merupakan warga Aia Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti tersebut ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Jorong Sawah Sudut, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Penangkapan berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Iptu Oon.
“Petugas langsung menuju ke tempat pelaku dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat, petugas langsung membuntuti lalu memberhentikan pelaku di tepi jalan di Jorong Sawah Sudut langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni; satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, satu unit handphone android merk OPPO warna merah, satu unit handphone android merk Samsung warna hitam, satu buah celana panjang merk Levis warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam putih.