Himalayapost.id – Polisi Daerah Aceh Timur (Polres Aceh Timur) sedang aktif menyelidiki kemungkinan aktivitas kriminal terkait perdagangan manusia yang melibatkan 36 individu Rohingya yang baru mendarat di Ule Ateng, Aceh Timur.
Keberatan terhadap kerentanan pengungsi terhadap Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah dinyatakan oleh organisasi hak asasi manusia Kontras, mendesak otoritas untuk memperketat langkah-langkah keamanan.
Dugaan adanya sindikat penyelundupan manusia semakin kuat dengan kesaksian pengungsi Rohingya bernama Zakaria. Zakaria, kini tinggal di Malaysia, mengungkapkan bahwa ia membayar seorang agen sejumlah Rp20 juta untuk memfasilitasi perjalanan istri dan anak-anaknya dari kamp pengungsi di Bangladesh ke Aceh dengan kapal kayu.
“Saya membayar Rp20 juta untuk mengirim mereka dengan kapal kayu,” ujar Zakaria. Pada tahun 2015, Zakaria meninggalkan Myanmar menuju Thailand, sementara istri dan tiga anaknya diinstruksikan untuk mencari perlindungan di sebuah kamp di Bangladesh.
Pada November 2023, Zakaria melibatkan seorang agen untuk menyusun kapal bagi keluarganya menuju Aceh. Kisah pemisahan Zakaria dari keluarganya selama delapan tahun menyoroti dampak manusiawi dari insiden perdagangan manusia seperti ini. (Ly)