• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
himalayapost.id
No Result
View All Result
https://himalayapost.id
No Result
View All Result
Home Universal

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

by Himalaya
Januari 17, 2023
in Universal
0 0
0
Tangkapan layar Sidang Tutuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/23).

Tangkapan layar Sidang Tutuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/23).

0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Himalayapost.id, Jakarta- Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dan tidak ada hal yang meringankan.

“Menjatuhkan pidana tehadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/23).

Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Serangan Roket Iran ke Israel: Peristiwa Bersejarah yang Membuat Dunia Tegang

Jaksa mengatakan sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo di antaranya menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Nopriansyah Yosua Hutabarat, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan telah banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” baca jaksa.

BACA JUGA  Tornado Pertama di Indonesia Terjadi di Rancaekek, BRIN Lakukan Investigasi

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” terusnya.

 

 

Himalaya

Himalaya

Next Post
Kebakaran Toko Pakan Ternak UD. Mandiri PS Jorong Balai Tangah, Senin (16/1/23).

Toko Empat Pintu Pakan Ternak di Cupak Kabupaten Solok Terbakar

Recommended

Dorna Tidak Memiliki Rencana Memberikan Konsesi Pengembangan kepada Honda dan Yamaha di MotoGP

Dorna Tidak Memiliki Rencana Memberikan Konsesi Pengembangan kepada Honda dan Yamaha di MotoGP

2 tahun ago
Terlihat dua orang warga Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya diduga melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi digelandang tim Satreskrim ke Mapolres setempat pada Jumat (09/09) malam. (SP)

Satreskrim Polres Dharmasraya Kembali Ungkap Penimbunan 1,5 Ton BBM Bersubsidi, 2 Tersangka Diciduk

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    https://himalayapost.id

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Indeks Berita
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi

    © 2024. PT. AROSUKAPOST MULTIMEDIA

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In