Himalayapost.id, Jakarta- Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dan tidak ada hal yang meringankan.
“Menjatuhkan pidana tehadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/23).
Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa mengatakan sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo di antaranya menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Nopriansyah Yosua Hutabarat, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan telah banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” baca jaksa.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” terusnya.